SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) di BKN Ampenan dirancang untuk memastikan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, efisien, dan transparan. Berikut adalah beberapa SOP yang diterapkan di BKN Ampenan:

  1. Prosedur Pendaftaran dan Pengajuan Layanan
    • PNS atau calon PNS mengajukan permohonan layanan administrasi kepegawaian melalui sistem online atau datang langsung ke kantor BKN Ampenan.
    • Pengajuan harus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis layanan yang dimohon.
    • Setelah dokumen diterima, petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Prosedur Verifikasi Data Kepegawaian
    • Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan oleh PNS untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.
    • Jika ada kekurangan atau kesalahan dalam data, pemohon akan diberitahukan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang diperlukan.
  3. Prosedur Pengolahan Permohonan
    • Setelah verifikasi, permohonan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan jenis layanan yang diminta (seperti kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dsb.).
    • Proses ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membutuhkan waktu yang telah ditentukan sesuai jenis layanan.
  4. Prosedur Penyampaian Keputusan
    • Setelah permohonan selesai diproses, keputusan atau hasil dari permohonan akan disampaikan kepada PNS melalui sistem online atau surat resmi.
    • PNS yang mengajukan layanan dapat melacak status permohonan melalui portal digital yang telah disediakan.
  5. Prosedur Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
    • PNS yang merasa tidak puas dengan layanan atau mengalami masalah dapat mengajukan pengaduan melalui saluran yang tersedia (online atau langsung ke kantor).
    • Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas dan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan solusi yang memadai.
  6. Prosedur Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepegawaian
    • Setelah pengolahan permohonan, Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan dan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.
    • SK yang diterbitkan meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, dan keputusan administrasi lainnya.
  7. Prosedur Layanan Online dan Pembaruan Data
    • BKN Ampenan juga menyediakan layanan online untuk mempermudah PNS dalam mengajukan permohonan dan memperbarui data kepegawaian mereka.
    • PNS dapat mengakses portal untuk mengajukan permohonan, memantau status permohonan, dan memperbarui informasi secara mandiri.

Dengan penerapan SOP ini, BKN Ampenan berkomitmen untuk memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang profesional, efisien, dan sesuai dengan standar yang berlaku.